Syarat dan Ketentuan
  1. Pendahuluan
  2. Donatur.id (Kami) merupakan platform yang dikembangkan oleh Yayasan Donatur Bersama Bangsa Indonesia untuk memfasilitasi kegiatan sebagai penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang (Charity Crowdfunding) yang telah mendapatkan izin dari Kementrian Sosial. Dengan mengunjungi, mengakses, mendaftar, dan memanfaatkan situs ini, maka pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat & Ketentuan. Mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang transaksi elektronik, khususnya Pasal 47 jo. Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, maka Ketentuan Persyaratan dan Ketentuan ini merupakan suatu kontrak elektronik, dan oleh karenanya Pengguna dengan ini menyatakan menyepakati dan terikat atas setiap ketentuan yang terdapat dalam Persyaratan dan Ketentuan ini selayaknya suatu perjanjian yang sah yang dibuat oleh dan antara Pengguna dengan Donatur.id. Jika pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat & Ketentuan, maka pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan di Donatur.id.
  3. Definisi
    1. Platform Donatur.id adalah website dan mobile web www.Donatur.id, serta aplikasi android dan IOS.
    2. Syarat & Ketentuan adalah perjanjian antara Pengguna dan Donatur.id yang memuat seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab Pengguna dan Donatur.id, serta tata cara penggunaan platform Donatur.id.
    3. Penggalang Dana adalah proses pengumpulan kontribusi sukarela dalam bentuk uang atau sumber daya lainnya dari sumbangan individu, perusahaan, organisasi, atau lembaga pemerintah untuk disalurkan kepada Penerima Manfaat yang berhak.
    4. Organisasi yang dimaksud adalah Badan Hukum, Bukan Badan Hukum, dan Komunitas/Paguyuban.
    5. Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan Donatur.id yang terdiri dari Penggalang Dana, Donatur, Penerima Manfaat termasuk tidak terbatas pada pihak lain.
    6. Penggalang Dana Utama (Campaigner)adalah individu atau organisasi yang melalukan kegiatan pengumpulan sumbangan yang akan disalurkan kepada Penerima Manfaat yang berhak dan/atau Penggalang Dana tersebut secara langsung dilakukan oleh Penerima Manfaat.
    7. Penggalang Dana Penunjang (Fundraiser) adalah individu atau organisasi yang menyatakan dukungan terhadap suatu penggalang dana yang telah dibuat oleh Penggalang Dana Utama dengan membuat halaman kampanye baru yang selanjutnya dana yang berhasil terkumpul akan masuk pada halaman kampanye Penggalang Dana Utama.
    8. Donatur (Donors) adalah individu atau organisasi yang memberikan sumbangan secara sukarela kepada Penerima Manfaat melalui platform Donatur.id.
    9. Penerima Manfaat (Beneficiary)adalah individu atau organisasi yang memperoleh sumbangan hasil dari penggalangan dana melalui platform Donatur.id.
    10. Rekening Resmi Donasi adalah rekening penampungan donasi atas nama Yayasan Donatur Bersama Bangsa Indonesia Indonesia yang terverifikasi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Rekening resmi donasi dapat ditemukan di halaman.
    11. Pencairan (Disbursement) adalah suatu proses penyerahan donasi yang terkumpul dalam Rekening Donatur.id untuk selanjutnya disalurkan kepada Penggalang Dana dan/atau Penerima Manfaat.
    12. Survey adalah serangkaian verifikasi dan validasi penggunaan dana yang dilakukan oleh tim Donatur.id terhadap data dan informasi calon Penggalang Dana dan/atau Penerima Manfaat.
    13. Corporate Social Responsibility (CSR) adalah dana yang yang dialokasikan oleh Perusahaan untuk melaksanakan program tanggung jawab sosial melalui Donatur.id.
    14. Mitra Penyaluran adalah organisasi terpercaya yang telah bekerjasama dengan Donatur.id untuk membantu proses distribusi sumbangan kepada Penerima Manfaat yang berhak.
    15. Mitra Penunjang Pembayaran Donasiadalah Perusahaan Bank/Non Bank berizin yang menyediakan layanan pembayaran donasi berupa Payment Gateway yang telah bekerjasama dengan Donatur.id yang tujuan memudahkan Donatur untuk melakukan pembayaran donasi.
    16. Mitra Penunjang Pencairan adalah Pihak lain - Non Bank yang bergerak di bidang Transfer Dana berizin yang bekerjasama dengan Donatur.id untuk membuat proses pencairan secara otomatis.
  4. Ketentuan penggalangan dana
    1. Penggalang Dana dengan ini menyatakan adalah orang yang cakap dan mampu untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah menurut hukum. Apabila Penggalang Dana dan/atau Penerima Manfaat adalah anak maka wajib diwakilkan oleh Orang Tua atau wali.
    2. Sebelum membuat halaman kampanye, Penggalang Dana wajib melakukan registrasi akun dan mengisi data diri serta memberikan semua data yang valid untuk kebutuhan E-KYC Donatur.id.
    3. Untuk keperluan registrasi akun, Pengguna diminta mengisi username, email pribadi aktif, dan password. Selanjutnya sistem elektronik akan mengirim kode One Time Pasword kepada akun Pengguna untuk verifikasi tambahan dan verifikasi melaui email.
    4. Pengguna bertanggung jawab secara pribadi untuk menjaga kerahasiaan akun dan password untuk semua aktivitas yang terjadi dalam akun Pengguna.
    5. Mengisi form data diri dan data penerima manfaat.
    6. Adapun informasi dan dokumen softcopy yang dibutuhkan Donatur.id saat Penggalang Dana saat melakukan registrasi, wajib melampirkan data Penerima Manfaat sebagai berikut:
      1. Individu
        1. KTP;
        2. NPWP (bila ada);
        3. Nomor Rekening Penerima Manfat harus sama dengan KTP;
        4. Akte Kelahiran/Kartu Keluarga (apabila Penerima Manfaat adalah anak);
        5. Rekam Medis (dibutuhkan apabila penggalangan dana adalah kategori kesehatan);
        6. Nomor Telpon atau seluler aktif;
        7. Foto diri; dan
        8. Foto diri sambil memegang KTP
      2. Organisasi Badan Hukum (Yayasan atau NGO)
        1. Akta Pendirian Organisasi (berikut anggaran dasar perubahan apabila ada);
        2. SK Kemenkumham;
        3. NPWP Badan;
        4. KTP Penanggung Jawab;
        5. Nomor Rekening atas nama Badan;
        6. Tanda Daftar Yayasan;
        7. Surat Keterangan Domisili;
        8. Struktur Organisasi;
        9. Izin Khusus (apabila ada);
        10. Foto diri penanggung jawab sambil memegang KTP; dan
        11. Surat Kuasa (apabila penanggungjawab bukan ketua Yayasan/NGO)
      3. Apabila Penggalang Dana dan/atau Penerima Manfaat adalah Komunitas/Paguyuban maka persyaratan dipersamakan dengan tipe perorangan karena bukan kategori badan hukum
    7. Penggalang Dana yang mewakili Penerima Manfaat wajib menyertakan data dan dokumen sebagai berikut:
      1. Surat Kuasa yang ditandatangani antara Penerima Manfaat dengan Penggalan Dana.
      2. KTP Penggalang Dana.
      3. Foto dan/atau video yang merekam proses berlangsungnya tandatangan Surat Kuasa antara Penerima Manfaat dengan Penggalang Dana.
    8. Nomor rekening yang wajib terdaftar pada akun penggalangan dana adalah nomor rekening Penerima Manfaat. Apabila terjadi perubahan nomor rekening dari Penerima Manfaat kepada Rekening Bank bukan atas nama Penerima Manfaat, Penggalang Dana wajib menyertakan Surat Kuasa penggantian akun rekening melalui layanan costumer service dan tim assesor akan melakukan verifikasi atas penggantian rekening tersebut.
    9. Saat membuat halaman kampanye, Penggalang Dana wajib menyampaikan keterangan yang detail sekurang-kurangnya meliputi:
      1. Tujuan dan rencana penggunaan dana;
      2. Minimal 5 Objek foto;
      3. Minimal 1 video;
      4. Minimal 3 paragraf; dan
      5. Dalam 3 paragraf ini harus menerapkan rumus 5W+1H (Apa, Siapa, kapan, Dimana, Mengapa, dan Bagaimana.)
    10. Saat membuat halaman kampanye, Penggalang Dana wajib menjamin fakta dan kebenaran yang dapat dipertangungjawabkan atas semua data dan/atau konten baik tulisan, foto, dan video yang diunggah untuk dikampayekan kepada publik.
    11. Penggalang Dana dilarang membuat konten kampanye yang terindikasi:
      1. Menyebarkan kebohongan dan informasi menyesatkan yang dapat merugikan orang lain;
      2. Menyebarkan spam termasuk konten-konten promosi dan marketing di luar isi dan materi yang diperbolehkan oleh Donatur.id;
      3. Mendukung kegiatan terorisme, menebar kebencian, kekerasan, pelecehan, bullying, diskriminasi, atau intoleransi berkaitan dengan SARA;
      4. Perdagangan manusia, ekploitasi manusia dan suap;
      5. Pornografi, konten dewasa dan mengandung unsur seksualitas;
      6. Menggalang dana tanpa seizin Penerima Manfaat;
      7. Menggalang Dana untuk pinjaman atau pelunasan utang;
      8. Menggalang dana yang tidak memiliki muatan sosial dan kemanusiaan dengan pengertian untuk kesenangan pribadi semata;
      9. Bermuatan politik praktis; dan
      10. Bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan-perundang- undangan yang berlaku.
    12. Penggalang Dana dilarang keras mencatumkan nomor Rekening pada halaman kampanye yang dapat dilihat oleh umum dan hanya boleh tercantum pada akun Penggalang Dana. Donatur.id berhak menurunkan dan menghapus deksripsi cerita apabila menemukan pencantuman nomor rekening dalam halaman kampanye Penggalangan Dana.
    13. Penggalang Dana bertanggung jawab penuh atas kesuksesan pengumpulan donasi dengan mempromosikan kampanye yang telah dibuat, penggunaan donasi, serta pelaporan sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.
    14. Donatur.id memiliki kewenangan untuk menutup akun Pengguna baik sementara maupun permanen serta menunda akun apabila terindikasi adanya tindakan kecurangan dan penipuan, serta pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Donatur.id. Pengguna menyetujui bahwa Donatur.id berhak melakukan tindakan lain yang diperlukan terkait hal tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada menolak pengajuan Penggalangan Dana.
  5. Ketentuan donasi
    1. Donatur dalam memberikan dukungan sumbangan melalui prosedur sebagai berikut:
      1. Pilh Kampanye;
      2. Pilih nominal donasi;
      3. Pilih metode donasi; dan
      4. Mengisi nama lengkap, email, dan deskripsi dukungan.
    2. Donatur berhak menyembunyikan identitas asli kepada publik sebagai anonim.
    3. Donatur wajib mencermati segala informasi, ide, dan kampanye yang dibuat oleh Penggalang Dana.
    4. Donatur dilarang menggunakan uang yang berasal asal-usul yang tidak sah secara hukum sebagai donasi.
    5. Tidak melakukan spam atau konten yang tidak diperkenankan dalam memberikan deskripsi dukungan.
    6. Donatur tidak dapat melakukan penarikan kembali terhadap dana yang sudah didonasikan pada layanan Donatur.id
    7. Donatur memahami bahwa terdapat biaya administrasi yang dikenakan secara otomatis oleh Mitra Penunjang Pembayaran Donasi saat Donatur melakukan pembayaran melalui metode pembayaran yang tersedia pada platform Donatur.id sebagai berikut:
      1. Biaya administrasi dengan metode E-wallet: 2.5%
      2. Biaya administrasi dengan metode pembayaran Credit Card: 2.5%
      3. Biaya administrasi dengan metode transfer bank Rp. 6.500
  6. Ketentuan pencairan penggalangan dana
    1. Penggalang Dana dapat mengajukan pencairan donasi apabila:
      1. Periode kampanye penggalangan dana telah berakhir;
      2. Target donasi Penggalang Dana telah terpenuhi (namun Penggalang Dana berhak meneruskan proses penggalangan dana apabila periode belum berakhir); dan
      3. Sewaktu-waktu sesuai permintaan dari Penggalang Dana berdasarkan kebutuhan yang mendesak.
    2. Donatur.id akan melakukan verifikasi dan validasi ulang atas informasi dan data-data Penggalang Dana. Apabila Donatur.id menilai terdapat data yang kurang lengkap dan tidak akurat, maka Donatur.id berhak menunda atau menolak pencairan yang diajukan oleh Penggalang Dana sampai data dimaksud lengkap dan akurat.
    3. Waktu pencairan dilakukan pada hari Senin Jumat (Hari Kerja) dengan ketentuan data dan dokumen telah dinyatakan lengkap dan akurat.
    4. Donatur.id akan melakukan pencairan dana donasi setelah melakukan pemotongan sebesar 5% (Lima persen) sebagai biaya platform yang digunakan untuk pengembangan produk dan teknologi guna peningkatan kualitas pelayanan platform Donatur.id.
    5. Donatur.id akan melakukan pencairan dana donasi setelah melakukan pemotongan sebesar 10% (sepuluh persen) Untuk Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai biaya platform yang digunakan untuk pengembangan produk dan teknologi guna peningkatan kualitas pelayanan platform Donatur.id.
    6. Donatur.id akan melakukan pencairan dana donasi setelah melakukan pemotongan sebesar 2.5% (dua koma lima persen) untuk kategori keagamaan sebagai biaya platform yang digunakan untuk pengembangan produk dan teknologi guna peningkatan kualitas pelayanan platform Donatur.id.
    7. Dalam keadaan tertentu Donatur.id berhak meminta data dan dokumen tambahan lainnya, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai syarat Pencairan.
    8. Untuk menjaga akuntabilitas dan monitoring kepatuhan Penggalang Dana dalam mengumpulkan bukti penggunaan donasi dan dokumentasi penyaluran, maka pencairan hanya dapat dilakukan secara bertahap (termin). Namun dalam keadaan tertentu, Donatur.id dapat mencairkan keseluruhan donasi untuk kasus-kasus yang berdimensi darurat, penanganan cepat, dan/atau sesuai diskresi penuh dari Donatur.id.
    9. Donatur.id berhak menolak atau menunda pencairan termin selanjutnya apabila Penggalang Dana tidak memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini.
    10. Donasi dapat dialihkan sewaktu-sewaktu baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak ketiga (penerima manfaat lainnya, atau pihak yang berwenang) dengan melibatkan dan/atau tanpa kesepakatan antara Penggalang Dana, dan Donatur.id, apabila ditemukan keadaan sebagai berikut:
      1. Penerima manfaat meninggal dunia;
      2. Atas permintaan Penerima Manfaat;
      3. Tidak memberikan laporan yang dimaksud pada bab pelaporan;
      4. Penggalangan dana melebihi target yang dibutuhkan;
      5. Dana donasi yang terkumpul terbukti merupakan hasil dari kejahatan, pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan
      6. Kondisi tertentu lainnya yang menurut Donatur.id diperlukan pengalihan.
    11. Apabila donasi yang terkumpul melebihi target donasi yang dibutuhkan, maka kelebihan dana donasi tersebut tetap menjadi milik Penerima Manfaat. Namun kelebihan donasi tersebut dapat dialihkan kepada Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Point 10 diatas.
    12. Pencairan oleh Penerima Manfaat dilakukan secara bertahap dengan maksimal pencairan 30% dari dana terkumpul/terhimpun pada setiap tahapannya.
    13. Dalam hal pencairan hasil penggalangan dana penyelenggara berhak untuk tidak mencairkan dana jika hasil survey dinyatakan tidak sesuai dengan apa yang ditampilkan pada web donatur.id.
    14. Dalam hal hasil survey dinyatakan tidak sesuai, dana hasil penggalangan akan dialokasikan kepada penggalang dana lainnya dengan status hasil survey yang telah dinyatakan sesuai.
    15. Dalam hal tenggang waktu Penggalangan Dana sudah mencapai batas Penggalangan Dana belum mencapai target yang ditentukan, dan Penggalang Dana tidak ingin melakukan perpanjangan waktu Penggapalngan Dana, Penggalang Dana dapat melakukan pencairan dana dengan memperhatikan poin 4 atau 6 diatas.
  7. Ketentuan penyaluran
    1. Penggalang Dana dan/atau Penerima Manfaat wajib menyalurkan dan menggunakan donasi yang berhasil terkumpul sesuai dengan rencana peruntukannya. Apabila donasi dipergunakan di luar rencana peruntukan, maka Penggalang Dana wajib meminta persetujuan dari Donatur.id.
  8. Pelaporan
    1. Penggalang Dana dan/atau Penerima Manfaat wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang transparan dan layak atas pelaksanaan penggalangan dana secara bertahap selama penyaluran berlangsung atau selambat-lambatnya laporan final disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah penyaluran selesai dilaksanakan kepada Donatur.id berupa:
      1. Bukti Penggunaan Donasi minimal 3 foto pada setiap laporan; dan
      2. Dokumentasi penyaluran donasi minimal 3 foto pada setiap laporan.
    2. Laporan sebagaimana dimaksud akan diunggah dalam fitur update aktivitas platform Donatur.id, serta sebagai bahan pelaporan berkala Donatur.id kepada Donatur dan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
    3. Terhadap Penggalang Dana dan/atau Penerima Manfaat yang tidak melakukan pelaporan secara berkala kepada Donatur.id, Donatur.id berhak untuk melakukan suspend baik sementara, maupun permanen terhadap akun Penggalang Dana dan/atau Penerima Manfaat.
  9. Biaya-biaya
  10. Untuk mendukung keberlangsungan Yayasan Donatur Bersama Bangsa Indonesia, Donatur.id akan memotong biaya operasional sebagai berikut:
    1. Kegiatan social sebesar 5% (Lima persen)
    2. Kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 10% (sepuluh persen)
    3. Kegiatan keagamaan sebesar 2.5% (dua koma lima persen)
  11. Kolaborasi khusus
    1. Pengguna dapat mengadakan kerjasama untuk program penggalangan dana tertentu yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MOU) dan/atau Perjanjian Kerjasama terpisah sebagai additional underlying yang diimplementasikan sesuai diskresi penuh dari Donatur.id.
    2. Bahwa kolaborasi khusus tersebut dapat berupa:
      1. CSR Perusahaan;
      2. Supporting sistem (Microsite & API);
      3. Mitra penyaluran; dan
      4. Kolaborasi lainnya sepanjang tidak diatur dalam Syarat dan ketentuan ini, serta tidak bertentang dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
    3. Pelaksanaan kolaborasi khusus ini tetap memperhatikan keberlakuan Syarat dan Ketentuan ini.
  12. Pengecualian tanggung jawab
    1. Pengguna memahmi bahwa kami tidak menjamin kegiatan penggalangan dana melalui platform Donatur.id dapat terhindar dari tindakan kejahatan yang dapat merugikan Pengguna.
    2. Sepanjang diperkenankan hukum yang berlaku, Pengguna melepaskan Donatur.id terhadap setiap tuntutan hukum yang timbul apabila terjadi penyalahgunaan donasi berupa penggelapan dan penipuan, atau bentuk kejahatan lainnya sepanjang Donatur.id telah melaksanakan standar prosedur Survey yang ketat, namun kejahatan tersebut tidak dapat dihindari oleh Donatur.id.
    3. Donatur.id tidak bertanggung jawab atas apa yang terjadi apabila donasi telah diberikan kepada Penggalang Dana dan atau Penerima Manfaat seperti pencurian, penggelapan atau tindakan apapun yang menyebabkan kehilangan Dana donasi.
  13. Hak kekayaaan intelektual
  14. Seluruh data, konten yang tersedia dalam platform Donatur.id termasuk namun tidak terbatas pada elemen teknologi, foto, video, text, visual, dan suara dilindungi oleh Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan dilarang menggunakan tanpa seizin Donatur.id untuk kepentingan pribadi, kolektif, maupun komersil.
  15. Penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme
  16. Donatur.id tidak menerima, menyimpan, dan menyalurkan dana yang patut diduga terkait dengan kejahatan dan/atau sebagai sasaran kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme, oleh karenanya kami tunduk pada ketentuan:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan
    2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
  17. Keadaan memaksa (force meajure)
  18. Pengguna memahami dan mengerti bahwa Platform dapat berhenti beroperasi dikarenakan adanya keadaan memaksa yang berupa kejadian diluar kemampuan manusia dan/atau tidak dapat dihindarkan seperti adanya peperangan, kerusuhan, kebakaran, bencana alam dan non alam (wabah, pandemi), permogokan dan bencana lainnya yang dinyatakan oleh instansi berwenang.
  19. Penyelesaian sengketa dan hukum yang berlaku
    1. Syarat dan Ketentuan ini ditafsirkan dan dilaksankan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    2. Apabila terdapat suatu perselisihan atau sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan penafsiran atau pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan ini, Pengguna Platform sepakat untuk menggunakan segala upaya untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa tersebut melalui musyawarah untuk mufakat.
    3. Sengketa yang timbul dari dan/atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini dan/atau pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, akan diselesaikan dan diputus melalui BANI di wilayah setempat.
  20. Pembaharuan
  21. Syarat & ketentuan mungkin diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Donatur.id menyarankan agar anda membaca secara seksama dan memeriksa halaman Syarat & ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan Donatur.id, maka pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Syarat & Ketentuan.
  22. Penutup
  23. Demikian ketentuan ini ditetapkan dan mengikat bagi Pengguna. Segala perubahan, modifikasi, dan pembaharuan yang akan disampaikan kepada Pengguna melalui jaringan komunikasi yang tersedia dalam platform Donatur.id